Puluhan Pedagang dan Pembeli Pasar Kebayoran Lama Kena Sanksi Sosial
Petugas di Posko PSBB Pasar Kebayoran Lama memberikan masker kepada seorang anak yang sedang melintas. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan setiap orang menggenakan masker saat berada di luar ruangan, Jumat (22/5).
JAKARTA - Sebanyak 50 warga terdiri atas pedagang dan pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkena sanksi sosial karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (22/5)
.Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang mengatakan, pemberian sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB. "Kebanyakan mereka tidak mengenakan masker,dan tidak menerapkan pembatasan fisik (physical distancing)," kata Aroman.
Aroman mengatakan, kebayakan sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar PSBB berupa sanksi sosial, menyapu jalan dan membersihkan sampah di pasar. Selain itu warga tersebut juga diberikan masker sebelum menjalani hukumannya.
Warga juga diwajibkan mengenakan rompi pelanggar PSBB pada saat menjalankan sanksi sosial sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita sudah beberapa hari ini memberikan sanksi, kita buat teguran tertulis, sanksi sosial dan denda. Kebanyakan sanksi sosial, kita pakaian rompi dan membersihkan fasilitas umum," kata Aroman.
Menurut Aroman, sudah tiga hari terakhir kondisi Pasar Kebayoran Lama dipadati oleh warga yang berbelanja sembako untuk keperluan lebaran.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya