Pencemaran Lingkungan
Puluhan Industri di Tangerang Cemari Sungai
Foto : ANTARA/Risky Andrianto
Ilustrasi sungai yang terkena limbah
Ia berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang agar mengikuti aturan terkait UUD 32 tahun 2009 untuk bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar. "Jadi kalau mereka tidak melanggar hala itu, insyaallah tidak ada pencemaran lingkungan," kata dia.
Baca Juga :
Tangerang Tuntaskan Coklit
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya