Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PTM 100 Persen Harus Dievaluasi

Foto : mar'up

Komisioner KPAI

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung evaluasi Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Sejumlah daerah mulai mengumumkan temuan kasus Covid-19 dari warga sekolah baik siswa maupun guru. Demikian keterangan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, di Jakarta, Rabu (2/2).

"KPAI mendukung pernyataan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen demi melindungi peserta didik dan pendidik," ujarnya. KPAI juga mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang segera mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen, setelah ada perkembangan kasus varian Omicron.

Dia menilai, pernyataan Presiden menunjukkan keseriusannya melindungi anak-anak. Pemerintah harus belajar dari gelombang kedua, saat itu banyak kematian. Retno menyebut, laporan beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi Covid-19 varian Omicron lebih banyak dari varian-varian sebelumnya.

Indonesia pun sudah melaporkan transmisi lokal varian Omicron, bahkan sudah ada kasus meninggal. "Kita harus mengedepankan keselamatan anak-anak," tandas Retno. Lebih jauh, Retno berharap, mekanisme kontrol dan buka tutup sekolah dilakukan secara transparan untuk memberikan keamanan publik.

Pihaknya menerima pengaduan masyarakat bahwa sekolah dianggap tidak transparan mengumumkan anak yang terpapar Covid. Maka, ketika anak-anak kembali belajar dari rumah, namun tetap keluar rumah. Hal ini berpotensi menularkan jika yang bersangkutan terpapar dari teman.

Dia mendorong anak-anak dan keluarga tetap boleh memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selain itu, sinergi antarpihak harus diperkuat dalam pengawasan mobilitas anak. Artinya, begitu peserta didik keluar dari lingkungan sekolah, harus dipastikan pihak yang berwenang mengawasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menerangkan, SKB 4 Menteri sudah menyertakan tata cara menghadapi situasi bahaya Covid-19. Sejauh ini, belum ada perubahan aturan tersebut.

"Evaluasi bisa di tingkat menteri masing-masing. Ini bisa kementerian teknis. Kalau perlu di tingkat menko. Tapi sejauh ini, tak ada bahaya. Arahan dan keputusan ada di tangan Presiden," terangnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top