PT SER Beberkan Alasan Enggan Hadiri RUPS PT ADS
Blok Cepu
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER) Diki Andikusumah memberikan penjelasan soal ketidakhadiran pihak SER, selaku mitra Strategis Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengelola participating interest (PI) Blok Cepu tidak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang digelar pada 30 Juni lalu.
Menurutnya, hubungan kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.
"Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada 2009 mengenai Investasi Pengelolaan participating interest Blok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan resiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya," kata Diki dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7)
Terkait permasalahan RUPS pada 30 Juni lalu yang didasari atas Surat Undangan RUPS Luar Biasa dengan agenda pengisian Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER. Dia memaparkan, pada tanggal dikirimkannya surat tersebut masih terdapat anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya