Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol Setyo Wasisto, tentang Pemalsuan Kualitas Beras
"PT Indo Beras Unggul Lakukan Kecurangan dan Bisa Dijerat dengan UU Konsumen"
Foto : istimewa
Para pelaku dijerat dengan pasal apa?
Tim Satgas Pangan menduga PT IBU melakukan tindak pidana baik dalam proses produksi maupun distribusi berasnya seperti yang telah diatur dalam Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. eko nugroho/AR-3
Komentar
()Muat lainnya