Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol Setyo Wasisto, tentang Pemalsuan Kualitas Beras

"PT Indo Beras Unggul Lakukan Kecurangan dan Bisa Dijerat dengan UU Konsumen"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Apakah dari penggerebekan tersebut telah ditemukan tersangkanya? Sudah berapa orang yang diperiksa sebagai saksi? Dan apakah modus serupa juga terjadi di lokasi lain? Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol Setyo Wasisto. Berikut petikannya.


Apakah dalam kasus ini telah ditemukan tersangkanya?


Belum ada tersangka, masih pendalaman


Bagaimana kondisi terkini?


Satgas Pangan telah memasang garis polisi di pabrik tersebut agar tidak ada aktivitas lagi dan (mengamankan) beras.


Berapa saksi yang telah diperiksa?


Saksi yang sudah dimintai keterangan sudah ada 16 orang dan sedang mencari tersangkanya. Pasti kita ungkap. Kita akan lihat sejauh mana peran masing-masing, dari pengepul sampai pengelola.


Sudah jelas (dalam kasus tersebut) beras yang disubsidi atau dikenal dengan beras IR 64 dikemas dengan pembungkus lain dan diberi keterangan di situ bahwa berisi konten karbohidrat rendah dan dijual dengan harga mahal. Jadi dibeli dengan harga standar, tapi dijual dengan harga premium


Kenapa baru sekarang diungkap?


Yang difokuskan kemarin adalah beberapa bahan pokok. Dalam Perpres 71 diketahui kalau beras ini termasuk yang menyumbangkan paling besar laju inflasi. Karena sebelumnya tidak fokus karena harga beras belum naik dan masih terkendali.


Namun (dalam penyelidikan), selanjutnya diketahui bahwa beras itu termasuk yang disubsidi, di mana pupuk pestisidanya itu disubsidi dan ketika dijual sudah ditetapkan harga gabah kering panen dan gabah keringnya, harganya sudah ditetapkan.

Sehingga diharapkan harga eceran tertingginya tidak terlalu tinggi dan terjangkau masyarakat.


Setelah ada penyelidikan, diketahui ada temuan bahwa beras IR 64 yang merupakan beras subsidi, dipoles dan diberi label karbohidrat rendah dan dikatakan beras pulen, padahal itu sebenarnya beras subsidi.

Sehingga dapat dikatakan itu masuk dalam praktik persaingan curang dan kena UU Perlindungan Konsumen.

Karena menjual dengan kualitas beras yang tidak sesuai. Tersangka belum ada, tapi terus diperiksa 16 saksi. Itu masih dalam pendalaman.


Beras itu didistribusikan ke mana saja?


Didistribusikan di seluruh Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).


Apakah modus serupa ada di tempat lain?


Sedang diselidiki, ada beberapa tempat. Mereka pun setelah ada penggerebekan, pasti melakukan kontak-kontakan.


Sudah ada kerja sama dengan Kementerian Perdagangan?


Minggu pagi, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan harga eceran tertinggi. Beras itu dengan kualifikasi yang sama harganya sembilan ribu. Karena harga pokoknya itu enam ribu. Kalau margin profitnya itu dua atau tiga ribu itu masih harga wajar.


Kemarin saja, yang digerebek itu ada 1.161 ton, kalau satu kilogramnya saja dapat untung seribu rupiah, sudah berapa? Itu beras lokal, yang disubsidi pemerintah karena pupuknya disubsidi pemerintah.


Apakah ada keterlibatan Bulog?


Sedang diteliti dan didalami.


Para pelaku dijerat dengan pasal apa?


Tim Satgas Pangan menduga PT IBU melakukan tindak pidana baik dalam proses produksi maupun distribusi berasnya seperti yang telah diatur dalam Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. eko nugroho/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top