PT Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara
Foto : antarafoto
Humas PT Bandung Jesayas Tarigan
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.
Baca Juga :
Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Polri
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya