Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Soal Mundurnya Ketum Iwan Bule Cs

Foto : ANTARA/Michael Siahaan.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh.

A   A   A   Pengaturan Font

Persatuan Sepak Bola seluruh Indonesia (PSSI) menolak melaksanakan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait imbauan agar pengurus PSSI mengundurkan diri dan menggelar kongres luar biasa (KLB) bubtut Tragedi Kanjuruhan.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh menegaskan permintaan TGIPF untuk menggelar KLB hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara atau voter dan bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF bentukannya.

"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para 'voter'. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," ujar Ahmad Riyadh, pada Selasa (18/10) malam, seperti dikutip dari Antara.

Sementara soal rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang meminta PSSI menggelar KLB guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan, menurut Ahmad itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan jajaran Exco PSSI untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis TGIPF.

TGIPF yang diketuai Mahfud MD juga merekomendasikan digelarnya KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang baru.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis TGIPF.

Walau begitu, ?dalam laporan rekomendasinya TGIPF memang mengakui pemerintah secara normatif memang tidak bisa mengintervensi PSSI.

Ahmad Riyadh pun yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.

"Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI," tutur Ahmad Riyadh.

Sebagai informasi, dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Exco dan anggota PSSI. Di mana, khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Adapun untuk agenda KLB, berikut tempat dan tanggal, akan diberitahukan 30 hari sebelum diadakannya KLB tersebut.

Ahmad Riyadh menjelaskan PSSI sejatinya akan melangsungkan KLB pada tahun 2023 untuk memilih kepengurusan baru lantaran masa kerja pengurus periode kepengurusan 2019-2023 sudah berakhir. Namun, sebelum itu, akan digelar Kongres Biasa pada awal tahun 2023.

"KLB memang akan berjalan tahun depan dan kami berharap semua sesuai jadwal," kata Ahmad Riyadh.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top