Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Proyek Mangkrak Ancol Bisa ke Pengadilan

Foto : ANTARA/Walda

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ismail gedung DPRD DKI, Kamis (22/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Banyaknya kasus mangkrak Ancol dapat menuju pengadilan apabila ada indikasi penyelewengan penggunaan anggaran. Demikian disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, Kamis (22/6).

"Kalau memang ada indikasi, bisa ke pengadilan karena terkait penggunaan uang Pemprov DKI Jakarta yang dikelola PT Pembangunan JayaAncolTbk, sebagai BUMD," jelas Ismail. Dia akan memanggil lagi perusahaan publik dengan kode bursaPJAA itu guna memperjelas permasalahan mangkraknya beberapa proyek.

Selain itu, Ismail juga mendorong pembentukan panitia khusus untuk menangani masalah Ancol kepada Ketua DPRD. Setelah disetujui, pansus tersebut akan menelusuri permasalahan Ancolsecara lebih detail. Jika ditemukan indikasi penyelewengan dana, DPRD bisa merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum untuk ditangani secara pidana.

"Kita sebatas merekomendasikan proses mitigasi berikutnya mungkin ditangani penegak hukum," jelasnya. Sebelumnya,Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Windarto, mengungkap aula konser musik di mal ABC sudah bisa digunakan publik setelah perselisihan dua perusahaan di dalamnya berhasil diselesaikan.

Menurut Windarto, setelah kasus kedua perusahaan selesai di pengadilan, mal ABC dan aula konser di lantai atas sudah bisa digunakan publik. Windarto menjelaskan akar kisruh pengoperasian mal Ancol Beach City (ABC) disebabkan adanya perselisihan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT Mata Elang Internasional Stadium. Windarto mengaku tidak mengetahui secara persis penyebab perselisihan yang berlangsung sejak tahun 2014 tersebut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top