Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Proyek Mandalika Dinilai Langgar HAM

Foto : ISTIMEWA

disorot asing

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB dan organisasi lain internasional di Jenewa menanggapi pernyataan pakar PBB atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proyek Mandalika di Lombok.

Pemerintah berkeberatan terhadap rilis berita dari beberapa Special Procedures Mandate Holders atau pemegang mandat prosedur khusus yang bertajuk Indonesia: Pakar PBB Mengungkapkan Adanya Permasalahan HAM pada Proyek Pariwisata Bernilai lebih dari USD 3 Miliar pada 31 Maret 2021.

Pihak PTRI di Jenewa menyampaikan bahwa siaran pers pemegang mandat prosedur khusus (Special Procedures Mandate Holders/SPMH) PBB itu sangat disayangkan karena salah mengartikan kasus sengketa hukum terkait dengan penjualan tanah dan telah menempatkannya ke dalam narasi yang tidak tepat.

PTRI mengkritik keras narasi SPMH PBB yang dinilai salah saat mengeluarkan pernyataan "… menguji komitmen tinggi Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) serta hak asasi manusia yang mendasarinya."

PTRI menekankan bahwa sejak dicanangkannya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Indonesia -- sebagai proponen aktif SDGs -- selalu menggarisbawahi bahwa SDGs hanya dapat dicapai dengan memajukan pilar pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup secara seimbang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top