Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Provokator Antilarangan Mudik Ditangkap

Foto : ISTIMEWA

melawan larangan mudik

A   A   A   Pengaturan Font

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap pemilik konten video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif mengajak masyarakat tetap mudik dan menolak kebijakan pemerintah melarang mudik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan terduga pelaku berinisial WHD. Dia ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5).

"Terduga pelaku berinisial WHD merupakan pemilik video provokatif," kata Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.

Kombes Pol Winardy mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram dengan nama cetul.22m

Video tersebut juga sudah diunggah oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. Video tersebut bermuatan ujaran kebencian dan atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan surban sedang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik. Dia mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersurban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy.

Kini, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu, pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top