Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Proses Evakuasi Tembok Roboh Hingga Dini Hari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Proses evakuasi dan penyelamatan tembok rumah mewah yang roboh di Jalan Kebagusan II Gg. Amil Nomor 5 RT011/RW06, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu malam, masih dilanjutkan pada Senin hingga pukul 08.00 WIB.

"Petugas menerima laporan pukul 18.40 WIB, Minggu (29/7), dan unit tiba di tempat kejadian perkara, 18.50 WIB. Proses evakuasi diberhentikan pada pukul 00.05, Senin (30/7), dan tadi pagi sekitar pukul 08.00 dilanjutkan kembali," kata petugas Pusat Informasi (Command Center) Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Provinsi DKI Jakarta,Rully, Senin (30/7).

Sejauh ini, penyebab tembok runtuh diduga akibat galian salur kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan saluran air sepanjang 200 meter.

Di samping dua faktor tersebut, runtuhnya tembok diperkirakan terjadi karena usia rumah yang sudah terlampau tua. Pasalnya, rumah milik pensiunan atas nama AH itu dikabarkan dibangun pada 1973.

"Pengerahan tiga Unit Light Rescue dari sektor Pasar Minggu dan Jagakarsa, dengan 20 personel," tambahnya.

Kerugian yang dialami pemilik rumah selain robohnya tembok dan atap garasi mobil, rusaknya tembok dan atap gudang berisi perabotan seperti kasur, sofa, dan barang-barang bekas pakai.

"Satu unit mobil dengan nopol (nomor polisi) B7959 WK atas nama Ahmad Hamdani juga dilaporkan rusak," kata humas DPKP dalam keterangannya.

Akibat insiden itu, satu korban perempuan dengan inisial S, luka-luka, tetapi tidak ada korban jiwa yang dilaporkan ke petugas.
Pemilik bangunan hingga saat ini belum menghitung kerugian materiil yang dialami pasca tembok rumahnya roboh.

Dari keterangan yang dihimpun berbagai sumber, pemilik bangunan bersama pelaksana proyek galian kabel listrik PLN, bersama Kelurahan Kebagusan telah melakukan mediasi untuk persoalan ganti rugi.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top