Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Perpajakan

Progres Integrasi NIK dan NPWP Capai 82 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga kini, progres integrasi tersebut cukup besar.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah 82 persen terpadankan. "Bahwa integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82 persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Hal ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," kata Direktur Jenderal Pajak, RI Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7).

Suryo menyampaikan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan integrasi tersebut. Dia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada awal 2024.

"Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan. Selain itu kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan," ujar Suryo.

Dia menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top