Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Korona I DKI Terapkan Denda Progresif Pelanggar PSBB

Program WFH TaK Berjalan Efektif

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A/aww.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya hingga 13 Agustus 2020 karena tren penambahan kasus positif COVID-19 masih cukup signifikan dimana jumlah kasus kumulatif di Ibu Kota mencapai 20.969 kasus.

A   A   A   Pengaturan Font

Seperti dilansir Antara, sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Anies, menyebutkan kebijakan tersebut diberlakukan bukan hanya kepada perkantoran atau perusahaan yang diancam hingga sanksi penutupan, tapi juga pada pribadi yang melanggar berulang kali. "Mereka akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran yang pertama," kata Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/7).

Anies menekankan bahwa ini bukanlah mengenai pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan uang denda, tapi tentang keselamatan masyarakat. "Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies. Karena itu kepada seluruh masyarakat, Anies berpesan agar menegakkan protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan rajin).

Selain itu, Anies juga meminta agar masyarakat saling mengingatkan bila ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker dan penjagaan jarak. "Tunjukkan bahwa kita bertanggung jawab, kita peduli atas kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan kita dengan cara menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan," tutur Anies.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top