Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pacu Produktivitas

Program Restrukturisasi Mesin Dinikmati 111 IKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian mencatat 111 industri kecil dan menengah (IKM) menerima program restrukturisasi mesin dan peralatan sepanjang 2018. Melalui program peremajaan mesin itu, IKM diharapkan mampu menghasilkan produk kompetitif guna memenuhi pasar domestik hingga ekspor.

"Sepanjang 2018, sebanyak 111 IKM telah memanfaatkan program tersebut, dengan total nilai investasi mencapai 77,2 miliar rupiah dan nilai potongan (reimburse) sebesar 11,78 miliar rupiah," kata Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawanigsih di Jakarta lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (23/12).

Gati menyebutkan dari 111 IKM yang mendapatkan fasilitas peremajaan mesin dan peralatan, sekitar 34 IKM berasal dari wilayah Indonesia bagian timur. Misalnya, Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Utara) dan Sulawesi Tengah (Tojo Una-Una) dengan komoditas minyak atsiri.

"Hal ini menunjukkan bahwa penerima program ini tidak hanya terpusat di Jawa atau Indonesia bagian barat, namun juga sudah tersebar sampai dengan Indonesia bagian timur," ungkapnya.

Lebih lanjut, dengan banyaknya jumlah IKM minyak atsiri yang tersebar di kedua kabupaten tersebut, menjadi potensi dalam upaya pembinaan lanjutan oleh Direktorat Jenderal IKM khususnya yang terkait dengan pengembangan sentranya.

"Saat ini, usaha IKM minyak atsiri punya peluang untuk berkembang. Sebab, unsur minyak atsiri bisa digunakan sebagai bahan baku parfum," jelasnya.

Gati menambahkan pihaknya terus melakukan pengkajian ulang terhadap impelementasi restrukturisasi mesin dan peralatan produksi IKM, sehingga para calon penerima tidak kesulitan dalam mengikuti program tersebut.

Jalin Kerja Sama

Selain itu, dalam memudahkan pelaksanaan program itu, Ditjen IKM juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Program (LPP) selaku lembaga independen yang bertugas melakukan pendampingan kepada IKM pemohon.

Baca Juga :
Usaha Musiman

Dalam melakukan tugasnya, LPP menyediakan pos-pos pelayanan di beberapa wilayah yang strategis sehingga dapat melayani IKM yang berminat menjadi pemohon program ini. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top