Program MGC Bersubsidi Segera Berakhir
Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.
Kembangkan Platform
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI Selasa lalu (24/5) menyampaikan, produsen minyak goreng dapat memilih nilai realisasi penyaluran DN (dalam negeri) sebagai Kuota Ekspor (DMO) atau mengklaim subsidi.
Tindak lanjut yang diambil Kemenperin terkait pengakhiran program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi adalah aktif dalam penyusunan Tata Kelola Ekspor dan Pengelolaan Penyaluran Minyak Goreng Sawit DMO, mendorong produsen untuk menyelesaikan klaim subsidi, mengembangkan platform SIMIRAH dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan INSW, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis untuk pelaku usaha produsen binaan terkait dengan perubahan kebijakan Penyediaan Minyak Goreng di DN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya