Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Penyimpangan

Program JKN KIS Harus Bersih dari Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) berasal dari dana publik. Untuk itu, pengelolaannya harus optimal serta bersih dari korupsi. Dana amanat inilah yang harus dikelola dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab, dan dengan komitmen tinggi.

Demikian dikatakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (18/3).

Ghufron mengatakan dalam nota kesepahaman tersebut terdapat kerja sama hal data dan/atau informasi serta penerapan sistem pencegahan korupsi. Untuk sinergi terkait data dan informasi, BPJS Kesehatan mendukung adanya Portal JAGA KPK.

"BPJS kesehatan telah memfasilitasi pemberian data melalui web service terdiri dari data profil Puskesmas, data dana kapitasi dan jumlah peserta tiap Puskesmas, data kepesertaan JKN dan panduan JKN," jelasnya.

Sistem Pencegahan

Ghufron menjelaskan terdapat beberapa program terkait dengan sinergi sistem pencegahan korupsi. Program yang akan dilakukan menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan program pengendalian gratifikasi serta manajemen antisuap dan menerapkan whistleblowing system.

Selain itu, kata dia, nota kesepahaman ini juga sebagai acuan dalam melaksanakan program inisiatif antikorupsi. Kegiatannya mencakup kampanye atau sosialisasi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penelitian dan pengembangan.

"Lebih jauh diharapkan MoU ini dapat memperkokoh upaya pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN KIS. Dalam mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara diberikan amanah untuk mengelola dana publik yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, suatu dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN," tandasnya. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top