Program JKN KIS Harus Bersih dari Korupsi
Ghufron menjelaskan terdapat beberapa program terkait dengan sinergi sistem pencegahan korupsi. Program yang akan dilakukan menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan program pengendalian gratifikasi serta manajemen antisuap dan menerapkan whistleblowing system.
Selain itu, kata dia, nota kesepahaman ini juga sebagai acuan dalam melaksanakan program inisiatif antikorupsi. Kegiatannya mencakup kampanye atau sosialisasi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penelitian dan pengembangan.
"Lebih jauh diharapkan MoU ini dapat memperkokoh upaya pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN KIS. Dalam mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara diberikan amanah untuk mengelola dana publik yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, suatu dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN," tandasnya. ruf/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya