Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekspor Komoditas

Produk Rumput Laut Lolos Standardisasi di AS

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Produk rumput laut Indonesia lolos dari pengetatan pasar di Amerika Serikat (AS) setelah tak terkena ancaman rekomendasi Badan Standardisasi Organik Nasional AS. Rumput laut RI dimasukkannya kembali (re-listing) produk karagenan atau produk ekstraksi rumput laut oleh Departemen Pertanian AS (USDA) ke dalam daftar pangan organik pada 4 April 2018.

"Dengan demikian, ekspor rumput laut Indonesia ke AS dan turunannya dapat terus berlanjut,"ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Selasa (10/4).

Dijelaskan Oke, keputusan ini mulai berlaku efektif mulai 29 Mei 2018 dan akan berlaku hingga 29 Mei 2023. Keputusan ini juga merupakan Notifikasi Sunset Review 2018 yang memperbarui 17 bahan pangan/organik dalam dalam daftar produk-produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional di AS (National List of Allowed and Prohibited Substances).

Kemendag menegaskan keputusan untuk memasukkan kembali karagenan ke daftar pangan organik AS merupakan angin segar bagi pelaku usaha rumput laut Indonesia, terutama petani kecil dan pelaku industri rumput laut. Indonesia dapat terus mengekspor rumput laut dan produk turunannya sebagai salah satu produk ekspor andalan kelautan ke AS.

Disampaikan pula, Departemen Pertanian AS menemukan bukti cukup kuat bahwa karagenan terus diperlukan dalam proses produk pertanian karena tidak tersedianya alternatif pengganti yang sepenuhnya alami.

Selain itu, Departemen Pertanian AS mendapat laporan bahwa pengganti potensial seperti gellan gum, guar gum, atau xanthan gum tidak memadai dalam mereplikasi fungsi khusus yang dimiliki karagenan di seluruh lingkup penggunaannya dalam berbagai produk pertanian.

Sebelumnya, ekspor rumput laut dan produk olahan rumput laut ke AS dari negara-negara mitra dagangnya terancam dengan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Standardisasi Organik Nasional (National Organic Standards Board/ NOSB) AS untuk mengeluarkan karagenan dari daftar pangan organik (delisting).

Pembenahan Budidaya

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, beberapa langkah yang dapat dilakukan agar karagenan dapat terus masuk dalam daftar produk pangan organik AS pada hasil Sunset Review AS pada 2023.

Langkah tersebut, di antaranya melalui pembenahan sektor rumput laut dalam negeri dengan cara mengembangkan bibit kultur jaringan yang berkualitas.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top