Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Produk Plastik RI Bebas Pengenaan Safeguard Filipina

Foto : Istimewa.

Produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/ HDPE).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/ HDPE) asal Indonesia dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/ safeguard duty ke Filipina. Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, rekomendasi pengecualian ini memberikan harapan bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina. "Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang. Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina," ujar Zulhas, sapaan akrab Mendag di Jakarta, Rabu, (13/7).

Dalam laporan akhirnya, TC merekomendasikan untuk mengenakan BMTP sebesar dua persen terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina. Namun, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut karena telah memenuhi ketentuan Article 9.1 Agreement in Safeguard Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Tercatat, pangsa impor asal Indonesia sebagai negara berkembang tidak melebihi tiga persen atau secara kumulatif tidak melebihi sembilan persen dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari tiga persen.

Kemendag mengatakan, berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia. Diharapkan, produk HDPE Indonesia tetap dapat bersaing di pasar Filipina.

Selama proses penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag aktif melakukan pembelaan terhadap eksportir Indonesia baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum dengar pendapat yang diselenggarakan TC.

Perketat Pasar

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno mengingatkan, Indonesia tetap harus mengamati agresivitas negara mitra dagang, termasuk Filipina, dalam menginisiasi penerapan instrumen trade remedies.

"Kita perlu terus amati perkembangannya, mengingat saat ini banyak negara mitra dagang yang cukup agresif dalam menggunakan instrumen trade remedies. Sampai dengan semester pertama tahun 2022, Kementerian Perdagangan telah menangani 34 kasus tuduhan trade remedies dari 14 negara mitra dagang," lanjut Natan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS 3901.20.00 pada periode 2017-2021 menunjukkan peningkatan ekspor dengan tren sebesar 31,43 persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar 2,8 juta dollar AS pada 2020 sebesar 4,1 juta dollar AS dan pada 2021 sebesar 6,1 juta dollar AS.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top