Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penghalang Ekspor

Produk Kabel RI Terbebas dari BMTP Ukraina

Foto : istimewa

ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Produk kabel (wires) Indonesia terbebas dari pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pemerintah Ukraina. Keputusan Ukraina ini membuka peluang peningkatan ekspor produk kabel Indonesia ke negara di Eropa Timur tersebut.

Seperti diketahui, permintaan kabel dari Ukraina cukup tinggi. Namun, ekspor kabel RI ke negara tersebut selama 2018-2020 sangat kecil, yakni hanya 206 dollar AS. Padahal, pada periode sama, kebutuhan Ukraina terhadap produk kabel dari dunia mencapai 776,43 juta dollar AS.

Ke depan peluang mendorong ekspor kian terbuka seiring keputusan Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan setempat yang mengecualikan RI dari penerapan BMTP. Pengecualian ini juga berlaku bagi sejumlah negara berkembang lain yang memiliki share impor di bawah tiga persen. Sebaliknya, Ukraina merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5 persen untuk semua negara.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret lalu. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengungkapkan pemerintah menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari BMTP ini. "Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/5).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top