Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Problem BPJS Kesehatan

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Ririn Handayani Pada tanggal 1 Januari 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan genap berusia 5 tahun. Dengan jumlah peserta per 1 Juli 2018 yang mencapai 199 juta jiwa atau sekitar 80 persen penduduk, BPJS Kesehatan menjadi program jaminan sosial terbesar dunia. Jumlah peserta BPJS akan terus meningkat sebagaimana target pemerintah mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada 2019.

Artinya, sebanyak 257 juta penduduk sudah harus menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sejumlah sanksi telah disiapkan bagi mereka yang tidak mematuhi aturan seperti tidak bisa membuat dokumen kependudukan. Pra kondisi peraturan ini bahkan telah berlangsung sejak 1-2 tahun terakhir. Menjadi peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan pemerintah maupun swasta.

Ada banyak alasan, faktor dan kepentingan di balik keharusan seluruh warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 nanti. Namun ini menarik mengaitkannya dengan defisit anggaran yang selalu dialami BPJS Kesehatan yang terus naik. Defisit 2018 ini diperkirakan mencapai 11,2 triliun, naik dibanding tahun 2017 sebesar 9 triliun dan 2016 mencapai 9,7 triliun.

Terpenuhinya target kepesertaan hingga akhir tahun diharapkan dapat menutupi sebagian defisit BPJS Kesehatan. Hanya sebagian, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, ada tiga pilihan untuk meningkatkan kapasitas keuangan BPJS. Yakni penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, dan bantuan dana pemerintah. Selain karena jumlah peserta belum sesuai dengan target, besaran iuran peserta BPJS yang relatif murah, terutama untuk kelas II dan III, juga sering dianggap turut berkontribusi terhadap defisit. Saat ini, iuran untuk kelas III hanya 25.500 rupiah sebulan. Ada kekurangan anggaran 27.500 karena berdasarkan hitungan aktuaria seharusnya iuran kelas III sebesar 53.000.

Defisit 12.000 per bulan untuk kelas II yang saat ini dikenai iuran 51.000 per bulan. Sedangkan untuk hitungan iuran kelas I sebesar 80.000 sudah pas dengan perkiraan aktuaria. Untuk peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD dengan total peserta 108,99 juta, ada minus anggaran sebesar 13.000 per orang. Besaran premi defisit ini masih diperparah banyaknya peserta yang menunggak. Sepanjang tahun 2017, tercatat 12 juta peserta menunggak iuran.

Selain hitungan matematis tadi, menarik juga untuk menelisik kondisi dan kesiapan masyarakat dalam menerima kehadiran BPJS Kesehatan. Mereka berbondong-bondong 'menyerbu' rumah sakit di awal-awal BPJS Kesehatan. Rumah sakit (RS) tetap ramai ketika pemerintah mulai melakukan 'pengetatan' fasilitas dan layanan BPJS Kesehatan dan tunggakan iuran.

Sadar

BPJS Kesehatan berdiri, 1 Januari 2014, masyarakat seperti menemukan oase baru. Euforia melanda masyarakat yang mayoritas awam dan tak menjangkau asuransi kesehatan swasta. Asuransi kesehatan hanya bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri ataupun karyawan swasta. RS dan pengobatan medis tak menjadi pilihan karena berarti harus merogoh kocek dalamdalam. Lalu BPJS Kesehatan hadir dengan syarat kepesertaan yang begitu mudah di awal berdiri dengan cakupan layanan kesehatan luas sampai rawat inap

Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) yang umumnya masih minim, ditambah aturan longgar, membuat pasien mudah dirujuk ke rumah sakit untuk rawat jalan maupun inap. RS dibanjiri pasien hingga dini hari. Kamar-kamar rawat inap sering penuh. Masyarakat bisa menikmati semua fasilitas ini hanya dengan membayar iuran satu bulan untuk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan saja. Syarat kepesertaan yang mudah dan murah ini membuat masyarakat mulai aware dengan kesehatannya. Anggota keluarga yang terindikasi atau berpotensi sakit didaftarkan. Begitu pula dengan lansia untuk antisipasi.

Dari sisi tenaga kesehatan dan penyelenggara layanan, membeludaknya pasien membuat kewalahan. Animo besar masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan tak berbanding lurus dengan faskes dan tenaga kesehatan. Satu per satu masalah muncul dan mulai dikeluhkan baik oleh tenaga kesehatan, penyelenggara layanan, maupun pasien. Seiring dengan itu, BPJS Kesehatan juga mulai mengetatkan dan mengubah sejumlah aturan. Ini mulai kenaikan premi untuk kelas I dan II. Kemudian, jenis penyakit yang harus ditangani Faskes I saja, tanpa dirujuk ke RS. Keharusan mendaftarkan seluruh anggota keluarga serta denda dan sanksi penunggak.

Layanan BPJS Kesehatan dengan premi murah membuat masyarakat berbondong-bondong menyerbu Faskes I maupun RS. Mereka mulai beralih dari berbagai pengobatan alternatif atau tradisional ke medis. Ketika euforia masyarakat mulai melandai seiring ketatnya kebijakan baru BPJS Kesehatan , kunjungan pasien ke berbagai layanan kesehatan tetap ramai. Ini sebuah kondisi bahwa ada persoalan kesehatan besar bagi masyarakat.

Secara umum masyarakat belum memiliki kualitas kesehatan yang baik. Banyak faktor yang mempengaruhi seperti konsumsi tidak sehat, gaya hidup kurang baik, dan kualitas lingkungan yang terus menurun.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah penyakit mengalami peningkatan peringkat secara signifikan. Contoh, penyakit jantung dan pembuluh darah yang pada tahun 1990-an tidak masuk dalam 10 besar, pada tahun 2000-an menduduki peringkat kelima. Dalam beberapa tahun terakhir langsung menduduki posisi nomor dua. Begitu juga dengan diabetes melitus yang pada tahun 1900-an tidak terlalu jelas disebut dalam 10 besar penyakit mematikan, tahun 2000-an menjadi penyakit mematikan keenam. Pada 2014 menduduki peringkat ketiga.

Terselenggaranya Universal Health Coverage (UHC) yang optimal semestinya tidak hanya melibatkan masyarakat secara formal melalui keanggotaan dan preminya. Yang penting kesiapan mereka secara pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. Mereka juga harus paham bahwa penjaga kesehatan utama terbaik adalah diri mereka masing-masing.

Penulis Alumna Pascasarjana Universitas Airlangga

Komentar

Komentar
()

Top