Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Hukum -- Rekomendasi Diharapkan Akan Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Presiden Tindak Lanjuti Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum

Foto : ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Sugeng Purnomo memberi keterangan kepada media saat jumpa pers bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum di Jakarta, Jumat (15/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo masih mempelajari rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim Percepatan Reformasi Hukum pada Kamis (14/9), menyampaikan dokumen berisi 150 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat.

"(Rekomendasi) itu akan dipelajari oleh Bapak Presiden untuk menentukan langkah kebijakan ke depan dan ada permintaan Bapak Presiden yang disampaikan secara langsung dalam pertemuan kemarin. Bapak Presiden meminta kepada tim ini untuk menyusun tahapan mana yang kira-kira nanti akan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini atau bahkan nanti dalam jangka panjangnya. Tadi sudah disampaikan, di antaranya penyusunan roadmap-nya dan itu langsung direspon oleh Bapak Presiden," kata Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Sugeng Purnomo menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9).

Dalam pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng menyampaikan Presiden Jokowi berjanji rekomendasi-rekomendasi itu bakal menjadi pertimbangan untuk perbaikan dan kebijakan-kebijakan ke depan.

"Bapak Presiden menyampaikan akan mempelajari. Jadi, artinya masih perlu waktu tentunya karena baru kemarin tim bertemu dengan beliau dan menyampaikan hasil kerjanya," kata Sugeng Purnomo yang saat ini menjabat sebagai Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI.

150 Rekomendasi

Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas reformasi hukum kepada Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," kata Anggota Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti.

Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum.

Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.

Di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, Tim Percepatan menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.

Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan strategis. Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.

Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian 'bermasalah', serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini. Beberapa UU yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top