Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerja Sama RI-Norwegia | Indonesia Konsisten Jalankan Pemulihan Lingkungan

Presiden Setuju Segera Diatur Nilai Ekonomi Karbon

Foto : Istimewa

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak harus sinergis membantu pemerintah menjalankan program pemulihan lingkungan untuk menurunkan gas rumah kaca.

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon/NEK (carbon pricing) dengan sebuah kebijakan. Pengaturan ini akan mendukung penanggulangan perubahan iklim yang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia. Dalam kaitan ini Presiden Jokowi setuju segera diatur NEK.

"Dalam Ratas saya laporkan kepada Presiden Jokowi terkait perkembangan kerja sama Indonesia - Norwegia dalam menurunkan emisi karbon, serta pentingnya Indonesia memiliki aturan pemerintah yang mengatur tentang nilai ekonomi karbon," kata Menteri Siti dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin (6/7).

Indonesia, tambah Menteri Siti, berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030, yang kemudian ditingkatkan seusai ratifikasi Indonesia atas perjanjian Paris/Paris Agreement tahun 2015 menjadi 29 persen pada tahun 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama internasional, termasuk dengan skema REDD+ (Reduction Emission Deforestation and Degradation). Komitmen ini telah dicatatkan sebagai National Determination Contribution (NDC) Indonesia kepada dunia.

Landasan Kuat

Kebijakan pengaturan instrumen NEK, tambah Menteri Siti, akan menjadi landasan legal yang kuat dalam rangka mencapai target NDC Indonesia serta untuk mendukung pembangunan rendah karbon. Presiden Jokowi meminta agar Indonesia terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan untuk menurunkan GRK, kemudian perlindungan gambut dan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindunganbiodiversityyang sudah melekat sebagai upaya perlindungan hutan dan pemulihan habitat harus dipastikan betul-betul jalan di lapangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top