Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk - Mendagri Diminta Keluarkan Peraturan untuk Solusi Kependudukan

Presiden: Selesaikan Penataan Administrasi Kependudukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) segera dilakukan. Penataan administrasi tersebut seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Saya tekankan terkait urgensi reformasi sistem pelayanan administrasi kependudukan di negara kita ini penting diperhatikan bersama, karena pelayanan administrasi kependudukan sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhanrakyat," kata Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) 'Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi' di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4).

Presiden menuturkan bahwa bagi rakyat kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap layanan publik seperti pemasangan listrik membuka rekening di bank layanan catatan sipil hingga menghrus paspor dan yang lain-lainnya.

"Untuk itu, pertama saya minta agar dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara," ucap Presiden.

Untuk melakukan itu, lanjut Presiden hendaknya segera dibuat Peraturan Mendagri (Permendagri) agar semua jelas penyelesaiannya."Misal, selesai e-KTP nya berapa hari atau sukur berapa jam.

Kalau ada peraturan menteri akan lebih cepat. Bila perlu juga dilakukan strategi jemput bola terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis," jelas Presiden.

Selain itu, Presiden juga minta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud. Terlebih, nanti ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan integrasi.

Sementara ketiga, terkait dengan putusan MK tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan pada KTP dan KK menegaskan bahwa putusan itu adalah bersifat final dan mengikat.

Sehingga, pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu. "Untuk pelaksanaan teknisnya Saya minta Mendagri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi organisasi keagamaan yang ada," tutup Presiden.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan akan langsung melaksanakan putusan MK tersebut. Bahkan, dengan segera mengeluarkan Permendagri.

"Iya, kami akan segera (keluarkan). Karena selama ini baru edaran dan instruksi. Untuk membuat e-KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, kematian yang biasanya bayar, ini gratis. Indikasinya kadangkadang yang harusnya 10 menit selesai jadi berhari-hari," kata Tjahjo usai ratas.

Ia menuturkan hal itu dilakukan untuk menjalankan arahan dari Presiden Jokowi, dimana dalam pelayanan publik dilakukan secepat mungkin. "Jadi detail. Apakah satu jam, dua jam atau satu hari maksimum akan kami pertegas," ujar Tjahjo.

Bahkan, Ia mengatakan akan menandatanganinya pada Kamis (5/4). "Saya teken besok selesai," ucapnya. Tjahjo mengatakan bahwa saat ini ada Kurang lebih 138 ribu warga yang menganut aliran kepercayaan. Itu diketahui setelah bertemu dengan enam pemuka agama yang difasilitasi oleh Menteri Agama.

Sudah Disepakati

Sementara itu, Menag Lukman Hakim mengatakan terkait kolom keyakinan sudah disepakati, setelah dilakukan komunikasi dengan berbagai macam pemuka agama, tokoh majelis pimpinan agama, tokoh penghayat kepercayaan, organisasi dan berbagai pihak lainnya.

"Diputuskan, Kemendagri dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Lukman. Ia menuturkan, dalam waktu 1-2 bulan ini kemendagri akan melakukan pendataan terhadap para penghayat kepercayaan seperti domisili hingga membuat data yang akurat. fdl/ags/AR-3

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top