Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pembiayaan Usaha - Realisasi Penyaluran KUR hingga Juli 2023 di Bawah 45 Persen

Presiden Restui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam penghapusan tagihan piutang macet UMKM sehingga tak memicu permasalahan baru ke depannya.

JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan untuk menghapus kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. Penghapusan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. "Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi, dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM, Teten Masduki, di Jakarta, Rabu (9/8).

Menteri Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai lima miliar rupiah. Namun, untuk tahap pertama yang akan dihapus yang maksimal kredit 500 juta rupiah, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya.

Langkah strategis tersebut, lanjutnya, kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Ia menegaskan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top