Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Presiden Perintahkan Kapolri Agar "Kawal" Kasus Vina

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dikawal secara terbuka dan transparan.

Berdasarkan rekaman suara yang diterima di Jakarta, Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media perihal viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon tersebut.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," kata Presiden Jokowi usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis (30/5).

Presiden meminta agar tidak ada yang perlu ditutupi terhadap berjalannya proses hukum kasus Vina. "Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada," kata Presiden Jokowi menegaskan.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemantauan dengan mendalami fakta serta proses hukum atas kasus pembunuhan serta pemerkosaan Vina di Cirebon.

"Komnas HAM masih mendalami fakta atau peristiwa serta proses hukum atas kasus ini dan belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi karena proses pemantauan masih berjalan," kata Atnike saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Atnike tak memungkiri bahwa kasus Vina menjadi kasus yang menjadi atensi publik dalam beberapa waktu terakhir yang diadukan ke pihaknya.

Dia menyebut Komnas HAM menerima dua pengaduan terkait kasus Vina, yakni atas dugaan penghalangan akses bantuan hukum, dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasusnya. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top