Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengisian Kepala Daerah

Presiden Pastikan Pemilihan Penjabat Gubernur Transparan

Foto : Biro Pers Setpres/Laily Rachev

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disambut anak-anak saat meninjau gerbang tol dalam peresmian Jalan Tol Ciawi-Sukabumi ruas Cigombong-Cibadak di Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 4 Agustus 2023. Presiden mengatakan ruas tol sepanjang 11,9 kilometer tersebut sudah selesai dibangun dan siap untuk dioperasikan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan proses pemilihan penjabat gubernur berbagai daerah di Tanah Air yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini akan berlangsung transparan.

"Apanya yang nggak akuntabel? Apanya yang nggak transparan? 'Wong' masukannya dari bawah semua, kan dari daerah," kata Presiden Joko Widodo di di gerbang tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Diketahui saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.

Di antara gubernur-wakil gubernur itu, beberapa di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Selatan. "Dari daerah, ya kan, ke Kemendagri terus baru ini naik ke kita, (ke) TPA (Tim Penilai Akhir). Semuanya terbuka," jelas Presiden.

Untuk posisi penjabat gubernur, DPRD provinsi asal mengajukan usulan tiga nama, selanjutnya Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama.

Secara khusus untuk penjabat Gubernur Jawa Barat, DPRD Jawa Barat telah menentukan tiga nama bakal yang akan diusulkan. Ketiga nama itu adalah Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM yang juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana, guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Keri Lestari, dan terakhir Bey Triadi Machmudin yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

"Belum sampai ke saya, iya sudah ada (dari DPRD), tapi belum sampai ke saya. Nama-namanya saya belum tahu, yang jelas ada tiga, yang dari DRPD dari bawah, ada tiga," kata Presiden Jokowi tersenyum sambil mengacungkan tiga jari.

Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.

Sebanyak 272 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir pada 2022 dan 2023. Untuk mengisinya, ditunjuk penjabat kepala daerah sebelum dilakukan pilkada serentak nasional pada 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top