Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA untuk Seluruh Indonesia

Foto : Istimewa

Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria, di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2).

A   A   A   Pengaturan Font

BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2).

"Setelah diserahterimakan, SK biru (Perhutanan Sosial) dan SK hijau (TORA) semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya. Lahan yang diberikan semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan," pesan Presiden Jokowi.

Menurut siaran persnya, kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 302 orang perwakilan, terdiri dari 30 orang penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Hutan Sosial, dari wilayah seluruh regional Kalimantan.

Secara virtual juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Maluku Utara dan Sumatera Barat, yang akan diserahkan kemudian, termasuk untuk wilayah Sulawesi.

Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini sebanyak 514 SK, seluas 321.827,19 Ha bagi 59.267 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 19 SK, seluas 77.185 Ha.

Selanjutnya, diserahkan juga SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743,04 Ha untuk 40.669 penerima. Hari ini diserahkan SK TORA, SK Biru, secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat.

Akan menyusul sebanyak 6 SK di 4 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara serta 5 SK di Provinsi Sumatera Barat akan diserahkan secara tersendiri.

Sudah Diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha.

Menteri Siti dalam laporannya menjelaskan, sampai Desember 2022 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga. Kemudian, untuk pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982,1 Ha.

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha.

Selain itu, telah siap pencadangan TORA dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.

"Sesuai arahan Presiden masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sehingga terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan skala korporasi," katanya.

Saat ini, telah terbentuk 9.985 KUPS dengan rincian 4.665 kategori KUPS pemula (blue), 4.334 KUPS lanjut (silver), 936 KUPS maju (gold) dan 50 KUPS mandiri (platinum). Terutama KUPS silver dan gold akan ditingkatkan kelasnya sehingga terbentuk KUPS mandiri.

KUPS tersebut telah menghasilkan produk komoditas seperti kopi, madu, aren, rotan, kayu putih, wisata alam, buah-buahan. Nilai ekonomi dari produk/komoditi yang dihasilkan kelompok telah dilakukan pendataan secara digital.

Pengisian nilai ekonomi baru 597 KUPS dari 9.985 KUPS atau 5,93% selama 4 bulan terakhir di tahun 2022 tercatat sebesar 117,59 miliar rupiah. Nilai ekonomi dari kelompok masyarakat ini ditargetkan mencapai 1,1 triliun rupiah di tahun 2023 dan 2,5 triliun rupiah di tahun 2024.

"Pendampingan akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi bagi KUPS agar semakin mandiri dan terbentuk sentra-sentra pusat pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Menteri Siti.

Dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi, dan kolaborasi program Perhutanan Sosial, Menteri Siti menyampaikan telah diinisiasi juga regulasi setingkat Peraturan Presiden, agar para pihak bisa memberikan peran dalam peningkatan kemandirian masyarakat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top