Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Serahkan Lahan Seluas 520 Hektar untuk Rakyat Indonesia, Jika Tak Segera Dimanfaatkan Hak Akan Dicabut

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Nanti ada Menteri LHK dan ATR/BPN yang membantu petani mendapatkan studi banding ke tempat yang sukses kelola lahan hutan," tutur Kepala Negara.

Di sisi lain, ada konsekuensi bila lahan itu, tidak segera di kelola secara optimal oleh petani terkait dalam beberapa waktu mendatang. Pemerintah akan memberi sanksi tegas, yakni mencabut SK yang telah diberikan.

SK yang telah diberikan pun, tidak boleh digadaikan ke pihak lain tanpa pertimbangan yang matang. Lakukan pertimbangan yang mendalam apabila ingin digadaikan sebagai modal dalam mengelola lahan itu.

Semua konsekuensi ini, harus dipegang teguh oleh para petani yang menerima lahan dari pemerintah saat ini.

"Kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu bisa dicabut SK-nya. Hati-hati kita memberikan secara cuma-cuma tapi harus produktif," pungkas Presiden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top