Presiden Jokowi: Semua Pihak Harus Hormati Proses Hukum
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki pesawat seusai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1). KPK menyatakan Enembe bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan.
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo mengatakan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses penegakan hukum yang harus dihormati.
"Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," ujar Jokowi usai menghadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1).
Jokowi mengatakan jika KPK sudah menangkap seseorang, maka komisi antirasuah pasti sudah memiliki fakta dan barang bukti. "Itu pasti," kata Jokowi.
KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa. KPK menyatakan Enembe kooperatif saat ditangkap oleh tim penyidik. "Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua, dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa sore.
KPK meyakini masyarakat Papua mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk penegakan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. "Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.
Ia menegaskan tidak ada kepentingan lain selain proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe, bahkan kepentingan politik sekalipun. "Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum sehingga kami pastikan terhadap tersangka Enembe ini kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya," ucap Ali.
KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua telah menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa. KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap. Saat ini, Lukas Enembe dalam proses perjalanan menuju Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar 1 miliar rupiah setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
KPK mengungkap beberapa alasan terkait penangkapan Enembe. "Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," jelas Ali Fikri.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya