![Presiden Dukung Pencabutan Bebas Visa 159 Negara](https://koran-jakarta.com/images/article/presiden-dukung-pencabutan-bebas-visa-159-negara-230621220712.jpg)
Presiden Dukung Pencabutan Bebas Visa 159 Negara
![Presiden Dukung Pencabutan Bebas Visa 159 Negara](https://koran-jakarta.com/images/article/presiden-dukung-pencabutan-bebas-visa-159-negara-230621220712.jpg)
Presiden Joko Widodo
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya