Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
HPN 2023

Presiden Akan Perkenalkan Perpres "Publisher Rights"

Foto : antaranews

buka pameran pers I Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saat membuka Pameran Pers dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (7/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres 'Publisher Rights') yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar internasional bertajuk "Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation, di Jakarta, Selasa (7/2).

Lebih lanjut, Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan publisher rights atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut. Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka. "Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar dia.

Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.

Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu. "Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Usman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top