Kamis, 07 Nov 2024, 01:00 WIB

Prabowo: Institusi Tak Boleh “Backing” Oknum Judi “Online”

Meutya Hafid Menteri Komdigi - Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang mem-backing, yang membantu atau apa pun itu.

Foto: ANTARA

Seluruh kementerian/ lembaga harus bersatu memerangi judi online karena sebagian besar korbannya adalah masyarakat tidak mampu.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berpesan institusi maupun lembaga penegak hukum tidak boleh membantu atau melakukan backing terhadap oknum terlibat aktivitas judi online dan menegaskan untuk memerangi kejahatan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengutip arahan dari Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Rabu (6/11).

"Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenko Polhukam, dan bahkan tidak tertutup tiga itu, tapi semuanya bekerja sama, tidak boleh ada backing-backingan. Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang mem-backing, yang membantu atau apapun itu," kata Meutya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Seperti dikutip dari Antara, Meutya mengatakan dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta seluruh kementerian/lembaga untuk bersatu memerangi judi online karena sebagian besar korbannya adalah masyarakat tidak mampu.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo meminta tidak boleh ada institusi yang kongkalikong terhadap oknum terlibat judi online. Meutya pun kembali mengutip perkataan Presiden,"bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online."

Selain untuk melindungi masyarakat tidak mampu dari jerat judi online, Presiden Prabowo menekankan dengan memerangi kejahatan tersebut, daya beli dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat.

Dukung Penyidikan

Kemkomdigi terus berupaya mendukung penyidikan terhadap oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Meutya mengakui pihaknya belum bisa melakukan audit maupun perubahan sistem teknologi karena masih dalam pengawasan dan penyidikan kepolisian.

"Kami belum bisa melakukan perbaikan sistem secara masif, karena yang saat ini tengah dilakukan penyidikan. Jadi mohon bersabar. Setiap ada nama baru yang diberikan oleh kepolisian, langsung kami nonaktifkan," kata Meutya.

Sementara itu, Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup (takedown) situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar karena tertaut dengan situs judi online.

Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web. Sementara akun yang ditindak adalah platform Instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online tanpa henti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi.

Secara keseluruhan, pada Rabu, Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring.

Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai 283 triliun rupiah. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai 981 triliun rupiah pada akhir tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40–50 persen,” ujar Prabu.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan: