Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Menteri

PPKS Berdasarkan Hasil Penelitian

Foto : istimewa

Plt Dirjen Diktiristek, Nizam

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah berdasarkan hasil penelitian tahun 2020. Demikian disampaikan Plt Dirjen Diktiristek, Nizam, di Jakarta, Jumat (19/11).

"Selama satu setengah tahun, dibahas, dirumuskan, dan akhirnya dimunculkan," ujarnya. Dia menekankan, peraturan tersebut demi mencegah pelecehan dan kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan perguruan tinggi.

Dia menjelaskan, penelitian peraturan tersebut melibatkan perguruan tinggi. Pihaknya mendengar juga masukan dari lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Korban dan Saksi. "Kemudian juga dari berbagai organisasi kemasyarakat maupun keagmaan. Bahkan dari mahasiswa dan BEM," tambahnya.

Dia menyebut, kementerian terbuka terhadap semua respons terkait peraturan tersebut. Hal ini penting agar implementasinya bisa optimal. "Perbaikan-perbaikan dan penyempuranan Permendikbudristek ini bisa dilakukan," jelasnya.

Lebih jauh, Nizam minta, rektor perguruan tinggi mengeluarkan peraturan atau regulasi turunan terkait pencegahan kekerasan seksual. Untuk penanganan, perguruan tinggi harus membuat satuan tugas.

Dia menyebut, sanski yang bisa diberikan perguruan tinggi dalam bentuk administrasi yang membina dan memberikan efek jera. Dia mencontohkan, jika pelakunya mahasiswa, maka sanksinya mulai dari peringatan, skorsing, sampai dikeluarkan.

"Kemudian kalau pelakunya dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka, sampai pemberhentian tidak hormat," tuturnya. Dia memastikan, dalam peraturan tersebut sudah disertakan penyelesaian dengan melindungi nama korban dan saksi.

Nizam, sejak peraturan keluar sudah ada laporan-laporan baru masuk. "Dengan kehadiran aturan ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka abu-abu akan bisa dijerat," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top