Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Korona - Pusat dan Daerah Harus Kompak soal Larangan Mudik

PPKM Mikro Tekan Covid-19 di Banten

Foto : Istimewa

Wakil ­Gubernur Banten, Andika Hazrumy, memimpin Forkominda Banten se­usai ­rapat virtual koordinasi Penerapan Prokes dan Penanganan Covid-19 menjelang Idul Fitri 2021 bersama ­Kemendagri di Gedung Negara Ban­ten, Kota ­Serang, ­Senin (3/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Berikutnya, di Kota Tangerang Selatan, terdapat 3.682 RT masuk zona hijau, 211 RT masuk zona kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kabupaten Lebak terdapat 3.163 RT masuk zona hijau, 262 RT masuk zona kuning dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kabupaten Pandeglang terdapat 3.829 RT masuk zona hijau, 49 RT masuk zona kuning, 42 RT masuk zona oranye dan tidak ada RT yang masuk zona merah.

Di Kabupaten Serang terdapat 1.921 RT masuk zona hijau, 55 RT masuk zona kuning, 13 RT masuk zona oranye, dan tidak ada RT masuk zona merah. Terakhir, di Kabupaten Tangerang terdapat 4.482 RT masuk zona hijau, 546 RT masuk zona kuning, 68 RT masuk zona oranye, dan 43 RT masuk zona merah.

Sesuaikan Kebijakan

Sementara itu, Mendagri dalam rapat virtual yang diikuti seluruh pemerintah daerah di Indonesia meminta pemerintah daerah (pemda) harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat soal pelarangan mudik Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penularan Covid-19.

Diharapkan perlu adanya kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Pasalnya penanganan pandemi covid-19 perlu diikuti dengan kebijakan satu komando dari Presiden Joko Widodo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top