Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Amendemen UUD

PPHN tak Jamin Pembangunan Berkelanjutan

Foto : koran jakarta/haryo

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak menjamin pembangunan nasional berkelanjutan. Yang menjamin pembangunan berkelanjutan adalah kemauan politik para penguasa. Pernyataan ini disampaikan ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, di Jakarta, Rabu (1/9).

Ia menjelaskan, pengalaman masa lalu dan situasi kini menunjukkan adanya semacam cetak biru pembangunan nasional seperti dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak menjamin berbagai program pembangunan nasional akan berkelanjutan.

"Fakta, selama GBHN digunakan Orde Lama dan Orde Baru tidak ada pembangunan berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu," kata Feri dalam "Forum Diskusi Denpasar 12" di Jakarta.

Ia menyebut, belum pernah membaca kajian yang menunjukkan GBHN mampu memastikan pembangunan nasional berjalan berkelanjutan. Upaya menciptakan pembangunan nasional berkelanjutan menjadi salah satu alasan membentuk PPHN lewat amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Usulan membentuk PPHN disampaikan Ketua MPR pada Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta pada 16 Agustus. Feri menerangkan, GBHN telah berganti formatnya jadi UU No 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top