PPHN tak Jamin Pembangunan Berkelanjutan
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
JAKARTA - Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak menjamin pembangunan nasional berkelanjutan. Yang menjamin pembangunan berkelanjutan adalah kemauan politik para penguasa. Pernyataan ini disampaikan ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, di Jakarta, Rabu (1/9).
Ia menjelaskan, pengalaman masa lalu dan situasi kini menunjukkan adanya semacam cetak biru pembangunan nasional seperti dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak menjamin berbagai program pembangunan nasional akan berkelanjutan.
"Fakta, selama GBHN digunakan Orde Lama dan Orde Baru tidak ada pembangunan berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu," kata Feri dalam "Forum Diskusi Denpasar 12" di Jakarta.
Ia menyebut, belum pernah membaca kajian yang menunjukkan GBHN mampu memastikan pembangunan nasional berjalan berkelanjutan. Upaya menciptakan pembangunan nasional berkelanjutan menjadi salah satu alasan membentuk PPHN lewat amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Usulan membentuk PPHN disampaikan Ketua MPR pada Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta pada 16 Agustus. Feri menerangkan, GBHN telah berganti formatnya jadi UU No 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya