Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Didik Baru -- Pemda Harus Maksimal untuk Sosialisasi ke Masyarakat

PPDB Harus Perhatikan Prinsip Dasar Hak Anak

Foto : istimewa

Komisioner Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisioner Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan, Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus memenuhi prinsip dasar Hak Pendidikan Anak. Hal tersebut mengingat setiap tahun selalu muncul permasalahan PPDB.

"Masalah tersebut di antaranya masalah zonasi, informasi teknis PPDB yang tidak merata, pungutan liar, intervensi pejabat, teknis pendaftaran yang sulit dipahami masyarakat, jual beli kursi, daya tampung, serta problem lainya," ujar Aris dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/5).

Dia mengatakan, KPAI pada tahun 2020 hingga 2022 menerima 285 pengaduan PPDB, 240 di antaranya dari DKI Jakarta. Pengaduan terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis, salah satunya terkait kesulitan pendaftaran karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman orang tua atas teknologi.

"KPAI telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar lebih maksimal dalam sosialisasi kebijakan terkait PPDB, sehingga dapat difahami pemerintah daerah dan masyarakat secara utuh, serta maksimal dalam implementasinya," jelasnya.

Peran Pemda

Aris menilai, dalam pelaksanaan PPDB penting bagi pemerintah daerah (pemda) membuat kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar lebih aktif dan intensif mensosialisasikan kebijakan dan panduan teknis PPDB kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan harus menyediakan layanan/posko PPDB. Hal ini guna memberikan fasilitas informasi, pendampingan, serta menerima dan menindaklanjuti permasalahan PPDB dari masyarakat dengan cepat.

"Sehingga masyarakat paham dan mampu mengimplementasikan teknis pendaftaran dengan baik dan benar, terutama program PPDB Online," katanya.

Dia menyebut, pemerintah daerah mesti mengatasi permasalahan keterbatasan daya tampung calon peserta didik. Menurutnya, Pemda dan satuan pendidikan dapat melibatkan satuan pendidikan milik masyarakat menjadi pilihan tempat belajar dalam skema sistem pendaftaran dan promosi bersama.

Aris menekankan, masalah pungutan liar, jual beli bangku, dan intervensi pejabat adalah pelanggaran hukum. Maka Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat wajib menghindari praktik tersebut, khususnya pada program PPDB.

"Masyarakat dan pihak terkait harus terlibat aktif dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan program PPDB, agar tidak melanggar prinsip pemenuhan hak anak," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top