Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Didik Baru -- Pemda Harus Maksimal untuk Sosialisasi ke Masyarakat

PPDB Harus Perhatikan Prinsip Dasar Hak Anak

Foto : istimewa

Komisioner Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono

A   A   A   Pengaturan Font

Program Penerimaan Siswa Didik Baru harus memperhatikan prinsip dasar hak pendidikan anak dan jangan menjadi ajang pungutan liar, jual-beli kursi, daya tamping zonasi maupun intervensi pejabat.

JAKARTA - Komisioner Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan, Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus memenuhi prinsip dasar Hak Pendidikan Anak. Hal tersebut mengingat setiap tahun selalu muncul permasalahan PPDB.

"Masalah tersebut di antaranya masalah zonasi, informasi teknis PPDB yang tidak merata, pungutan liar, intervensi pejabat, teknis pendaftaran yang sulit dipahami masyarakat, jual beli kursi, daya tampung, serta problem lainya," ujar Aris dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/5).

Dia mengatakan, KPAI pada tahun 2020 hingga 2022 menerima 285 pengaduan PPDB, 240 di antaranya dari DKI Jakarta. Pengaduan terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis, salah satunya terkait kesulitan pendaftaran karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman orang tua atas teknologi.

"KPAI telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar lebih maksimal dalam sosialisasi kebijakan terkait PPDB, sehingga dapat difahami pemerintah daerah dan masyarakat secara utuh, serta maksimal dalam implementasinya," jelasnya.

Peran Pemda
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top