PPATK Sebut Sudah Laporkan Temuan Pungli di Rutan KPK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
“Ya, koordinasi sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu."
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diperkirakan mencapai 4 miliar rupiah.
"Ya, koordinasi sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6).
Ivan mengatakan seluruh data yang dikumpulkan PPATK terkait perkara pungli tersebut sudah diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti. "Sudah di sana semua datanya ya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai 4 miliar rupiah pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya