Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PPATK Pantau Transaksi Investasi Bodong

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan tugas dan kewenangannya, telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. Langkah itu diambil karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa (22/2), menyatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

"Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi," ujarnya.

Dia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyediaan jasa keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar 28,24 miliar rupiah. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top