Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

PP-PPPK Bukan untuk Guru Honorer

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai bukan diperuntukkan bagi guru tidak tetap (GTT) dan tenaga kependidikan honorer, tetapi untuk umum. Sebab, dalam PP tersebut tidak mengakomodasi atau mengutamakan guru tidak tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.

"PP ini bukan diperuntukkan bagi guru honorer maupun GTT, tetapi untuk calon pegawai honorer," ujar pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun, di Jakarta, Selasa (4/12). Ia menambahkan, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan.

Dalam seleksi penerimaan PPPK, kata dia, juga tidak memperhatikan masa kerja guru honorer sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru.

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi PPPK bertentangan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 x 1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap. Sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal satu tahun atau maksimal lima tahun untuk satu periode kontrak.

"Pengadaan PPPK (Pasal 10) dilakukan secara nasional. Padahal, sesungguhnya peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah jelas tingkat kebutuhannya, termasuk soal jumlah kebutuhan dan wilayah tempatnya," jelas dia.

Selain itu, Andi juga menilai bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut juga sulit untuk diterapkan. Misalnya, pembatasan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan. Ini jelas tidak rasional karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja calon PPPK batas waktu satu tahun tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiun nya.

Selain itu juga bagaimana menerapkan batas moralitas dan integritas bagi seleksi guru untuk calon PPPK dan bagaimana menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya lima tahun, sehingga apakah bisa samakan dengan calon PPPK yang baru lulus.

"Karena itu, kami berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PP tersebut," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan dalam PP tersebut tidak diatur mengenai sistem penggajiannya apakah oleh pemerintah pusat ataukah daerah.

eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top