![PP-PPPK Bukan untuk Guru Honorer](https://koran-jakarta.com/images/article/phpb3kwv__resized.jpg)
PP-PPPK Bukan untuk Guru Honorer
![PP-PPPK Bukan untuk Guru Honorer](https://koran-jakarta.com/images/article/phpb3kwv__resized.jpg)
Selain itu, Andi juga menilai bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut juga sulit untuk diterapkan. Misalnya, pembatasan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan. Ini jelas tidak rasional karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja calon PPPK batas waktu satu tahun tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiun nya.
Selain itu juga bagaimana menerapkan batas moralitas dan integritas bagi seleksi guru untuk calon PPPK dan bagaimana menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya lima tahun, sehingga apakah bisa samakan dengan calon PPPK yang baru lulus.
"Karena itu, kami berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PP tersebut," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan dalam PP tersebut tidak diatur mengenai sistem penggajiannya apakah oleh pemerintah pusat ataukah daerah.
eko/E-3
Komentar
()Muat lainnya