Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

PP Kemudahan Berusaha Dorong Partisipasi UMKM di IKN

Foto : ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presid

Presiden Jokowi berbincang dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Ragajoe, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (dari kiri ke kanan) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (24/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal mendukung partisipasi UMKM di IKN.

Menurut Bahlil, pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

"PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Bahlil dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Bahlil menyebut PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.

Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sesuai dengan prioritas IKN, yakni untuk segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday pada investasi pembangunan infrastruktur, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Bahlil jiga memastikan akan ada layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Senada, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengatakan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top