Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemulihan Ekonomi

PP Ciptaker Momentum Kebangkitan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara berharap dengan terbitnya 49 peraturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat segera berdampak terhadap pemulihan perekonomian dan menjadi momentum kebangkitan bangsa.

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, di Jakarta, Minggu (21/2).

Eddy mengatakan, 49 PP dan Perpres tersebut meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Kemudian, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.

Sedangkan UU Cipta Kerja yang telah diundangkan pada 2 November 2020 bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja yang luas dan berkualitas. Juga memberdayakan usaha mikro kecil menengah, menyederhanakan regulasi, dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Daftar 49 Perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja di antaranya PP Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. PP Nomor 7 soal Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top