Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Filantropi

Potensi Zakat di Indonesia Capai Rp217 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menilai realisasi penghimpunan zakat nasional masih sangat jauh dari potensinya. Untuk itu, dibutuhkan kerja keras berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kredibilitas lembaga pengelola zakat.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55 persen. Pada 2018, zakat yang berhasil dihimpun oleh Baznas maupun LAZ mencapai 8.100 miliar rupiah, meningkat dari dua tahun sebelumnya 6.224,37 miliar rupiah pada 2017 dan 5.017,29 miliar rupiah pada 2016.

Pertumbuhan yang positif dan berkesinambungan tersebut juga diikuti dengan penyaluran zakat yang efektif dan produktif. Rata-rata penyaluran zakat nasional adalah sebesar 66,03 persen dari total zakat yang dihimpun. Pada 2016, zakat yang berhasil disalurkan ke masyarakat mencapai 2.931 miliar rupiah, kemudian meningkat menjadi 4.860 miliar rupiah pada 2017.

"Dari jumlah penyaluran zakat pada 2017, sebesar 78,1 persen telah disalurkan ke delapan golongan mustahik (kalangan yang berhak menerima zakat) nasional," kata Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 bertajuk Peran Strategis Filantropi Islam dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Islam Dunia Tahun 2024, seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulis kepada Koran Jakarta, Selasa (5/3).

Bambang mengungkapkan potensi zakat di Indonesia sebesar 217 triliun rupiah sehingga penghimpunan zakat nasional masih dapat dipacu. Persentase penghimpunan terhadap potensi zakat terus meningkat. Pada 2018, persentasi mencapai 3,7 persen, naik dari 2,8 persen pada 2017 dan 2,3 persen pada 2016.

Penyaluran Belum Optimal

Di sisi lain, penyaluran zakat pada 2016 dan 2017 masih di bawah 80 persen, yaitu 58,4 persen dan 78,81 persen.

Untuk itu, Bappenas mendorong segenap organisasi pengelola zakat baik Baznas Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota maupun LAZ Nasional/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota, semakin kreatif mengajak para muzakki untuk membayarkan zakat, termasuk dengan menyediakan platform layananpembayaran zakat yang mudah dan jelas bagi umat Islam.

n mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top