Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Posisi Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan dalam Sidang PHPU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, wewenang Bawaslu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hanya pemberi keterangan saja.Bagja mengatakan, Bawaslu dapat memberikan keterangan dalam sengketa PHPU, apabila Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan dalam PHPU sesuai dengan yurisdiksinya berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.

Hal itu karena seringnya ditemukan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi Terlapor dalam sengketa PHPU tidak mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, melainkan dibawa oleh partai politik yang berstatus Pelapor, sehingga syarat akan konflik kepentingan.

"Jadi tidak bisa Komisioner Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi Terlapor dalam sengketa PHPU sembarangan menjadi Terlapor tanpa ada surat tugas dari Ketua Bawaslu," ujar Rahmat Bagja dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPUD DKI, di Swiss Bell, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/5).

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top