Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tragedi Kanjuruhan

Polri Tahan Direktur LIB dan Ketua Panpel

Foto : Antaranews
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polri menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10).

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengklaim mengantongi video kunci tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

"Video kunci yang kami dapatkan semakin memiliki titik terang," kata Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top