Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Resmi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama dan UU ITE

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono juga sudah menetapkan Jozeph ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph dijerat dua pasal terkait konten yang beberapa waktu lalu viral dan diduga telah mencela Nabi Muhammad.

Jozeph dijerat dengan pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. Pasal tersebut berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Selanjutnya, Jozeph dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi rasa kebencian. Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang "dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Reisky Aulia

Komentar

Komentar
()

Top