Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru 2023
Foto : antarafoto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12).
Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak dibolehkan, tapi penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin.
"Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan dari bunga api," katanya lagi.
Dedi menambahkan, izin penggunaan kembang api ini dalam wangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat lainnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya